Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2020 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:14 Oktober 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan14 Oktober 2020
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH ini merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi dan masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

RPPLH Daerah Kota terdiri dari pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH Daerah Kota berlaku selama 30 tahun dan terbagi menjadi 3 skenario dengan masing-masing skenario berjangka waktu 10 tahun. RPPLH Daerah Kota harus ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali untuk memperbaharui data, informasi, dan/atau arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

RPPLH Daerah Kota menjadi dasar penyusunan serta dimuat dalam dokumen rencana pembangunan seperti RTRW Kota, RPJPD, RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan Dokumen Penyusunan KLHS. Selain itu, RPPLH Daerah Kota juga menjadi dasar penerapan instrumen pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam RPPLH, dan peran serta ini dimasukkan dalam perhitungan keberhasilan pencapaian indikator RPPLH Daerah Kota. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil meningkatkan pencapaian indikator RPPLH Daerah Kota.

1. Dokumen rencana pembangunan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Jika dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan, maka perubahan dokumen rencana pembangunan harus sesuai dengan RPPLH Daerah Kota.

(-)