Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 12/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2011Tanggal Penetapan:7 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku07 April 2011
Tanggal Penetapan07 April 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Penentuan tempat parkir di tepi jalan umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. - Golongan retribusi termasuk Retribusi Jasa Umum. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu pemanfaatan. - Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan berlaku untuk sekali parkir atau parkir berlangganan per tahun. - Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah. - Masa retribusi adalah saat diberikan karcis, kecuali parkir berlangganan yang masa retribusinya satu tahun. - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditunjuk sebagai instansi pemungut retribusi. - Pemanfaatan penerimaan retribusi diperuntukkan untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.