Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2024 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2024Tanggal Penetapan:15 Maret 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku15 Maret 2024
Tanggal Penetapan15 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Peraturan Komisi Yudisial ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap sudah tidak relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan organisasi mengenai tata cara kerja sama antar lembaga di Komisi Yudisial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Maret 2024.

(-)

(-)