Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanKepahiang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang. Latar belakangnya adalah untuk mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum agar masyarakat Kabupaten Kepahiang aman, damai, dan tertib.

Ketentuan Substansial:

Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kepahiang, dengan memerintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewenangan ini meliputi tindakan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan fasilitas umum, serta pemantauan dan monitoring.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Tertib jalan dan angkutan jalan: Pengaturan penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan pelarangan terhadap tindakan yang merusak jalan atau membahayakan keselamatan lalu lintas.
  • Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Pelarangan terhadap tindakan yang merusak jalur hijau, taman, dan tempat umum, serta larangan bertempat tinggal di tempat-tempat tersebut.
  • Tertib sungai, saluran, dan kolam: Pelarangan bertempat tinggal di atas tanggul dan sempadan sungai, serta larangan membuang sampah di sungai, danau, saluran air, dan kolam.
  • Tertib lingkungan: Pelarangan membuat gaduh dan membuang sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain.
  • Tertib usaha: Pengaturan terhadap penempatan benda-benda untuk usaha di daerah milik jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  • Tertib bangunan: Pelarangan mendirikan bangunan di kawasan Hantaran Udara Tegangan Tinggi (HUTT) dan Daerah Milik Jalan tanpa izin.
  • Tertib pemilik dan penghuni bangunan: Kewajiban menanam pohon, memelihara bangunan dan pekarangan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara pagar pekarangan.
  • Tertib lingkungan dan masyarakat: Pelarangan meminta sumbangan tanpa izin, menjajakan cinta atau berbuat asusila di tempat umum.
  • Tertib di jalan: Penertiban terhadap tuna susila, anak jalanan, dan orang gila yang berkeliaran di tempat umum.
  • Tertib kesehatan: Pelarangan menyelenggarakan praktik pengobatan tanpa izin.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban memiliki izin untuk usaha tertentu (misalnya, usaha parkir, penjagaan keamanan, praktik pengobatan).
  • Kewajiban memelihara lingkungan dan fasilitas umum di sekitar bangunan.
  • Larangan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur tentang ketertiban dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Dearah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.