Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 59/2024 · Peraturan Ombudsman RI No. 59 Tahun 2024 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku05 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tata cara pembentukan produk hukum di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan produk hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan pembentukan produk hukum dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua unit yang berwenang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis Produk Hukum, yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan (berupa Peraturan Ombudsman) dan Produk Hukum internal (berupa Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal). Pembentukan Produk Hukum harus berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik dan asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Materi Peraturan Ombudsman berisi materi melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, mengatur ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan dengan derajat yang sama yang bersifat pedoman umum, dan/atau melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan Ombudsman. Materi Peraturan Ketua Ombudsman berisi materi melaksanakan Peraturan Ombudsman dan/atau Kebijakan teknis di lingkungan Ombudsman. Materi Peraturan Sekretaris Jenderal berisi materi melaksanakan dukungan administratif di lingkungan Ombudsman.

Proses pembentukan Peraturan Ombudsman meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Sementara itu, pembentukan Peraturan Ketua Ombudsman dan Peraturan Sekretaris Jenderal meliputi tahapan penyusunan dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan penyusunan peraturan, penyusunan rancangan, pembahasan, harmonisasi, penetapan, autentifikasi, pendokumentasian, penyebarluasan, pemantauan, evaluasi, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.

(-)

(-)