Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 10/2007 · Perda Kota Baubau No. 10 Tahun 2007 · Perda Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Mei 2007
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Hotel Dan Penginapan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Mei 2007
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2007 mengatur tentang retribusi izin usaha hotel dan penginapan. Latar belakangnya adalah pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha hotel dan penginapan, serta peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hotel dan penginapan, termasuk penggolongan hotel (hotel bintang dan hotel melati), persyaratan usaha, perizinan, kewajiban pengusaha, dan ketentuan retribusi. Bentuk usaha hotel dan penginapan remaja dapat berupa badan usaha maupun perseorangan, sedangkan pondok wisata merupakan usaha perseorangan. Setiap pengusaha hotel dan pondok wisata wajib memiliki izin usaha dari Walikota. Pimpinan hotel, penginapan remaja, dan pondok wisata memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada tamu, mencegah kegiatan ilegal, mencatat barang-barang milik tamu, dan menjamin pemenuhan kewajiban atas pungutan negara dan daerah. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan jumlah kamar yang akan dibangun.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan yang diperoleh berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa daftar ulang berikutnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).