Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 6/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan yang selamat, tertib, teratur, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah serta memajukan kesejahteraan umum. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Cilacap. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** - Pengaturan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten, termasuk rencana induk jaringan untuk antar kota, perkotaan, dan perdesaan. - Pengaturan kelas jalan dan batas kecepatan. - Persyaratan perlengkapan jalan. - Pengaturan terminal penumpang, termasuk fungsi, tipe, lokasi, fasilitas, dan pengoperasian terminal. - Pengaturan parkir untuk umum di dalam dan di luar ruang milik jalan. - Penyediaan fasilitas pendukung seperti trotoar, lajur sepeda, dan halte. - Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta keselamatan kendaraan tidak bermotor. - Pengujian berkala kendaraan bermotor dan penilaian teknis. - Pengaturan bengkel umum kendaraan bermotor. - Pendidikan dan pelatihan mengemudi. - Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk forum lalu lintas dan angkutan jalan serta analisis dampak lalu lintas. - Manajemen kebutuhan lalu lintas. - Pengaturan angkutan orang dan/atau barang, termasuk angkutan umum dan angkutan massal. - Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta budaya keselamatan. - Perlindungan kelestarian lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan. - Pencegahan kecelakaan lalu lintas. - Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. - Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan. 2. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:** - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perkeretaapian. - Pengaturan perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain. 3. **Penyelenggaraan Pelayaran:** - Pengaturan angkutan perairan, termasuk angkutan laut, sungai dan danau, serta penyeberangan. - Perizinan angkutan di perairan. - Penetapan tarif angkutan penumpang dan barang. - Kewajiban dan tanggung jawab pengangkut. - Pengaturan kepelabuhanan, termasuk peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan. - Rencana induk pelabuhan, daerah lingkungan kerja (DLKr), dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan. - Penyelenggara pelabuhan. - Kegiatan pengusahaan pelabuhan. - Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan. - Terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. - Penetapan tarif retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan. - Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan. - Pengaturan kenavigasian, termasuk fasilitas alur pelayaran sungai dan danau. - Pengaturan bangunan atau instalasi di perairan. - Pengaturan pengerukan dan reklamasi. - Sistem informasi pelayaran. 4. **Penyelenggaraan Penerbangan:** - Tatanan kebandarudaraan. - Penetapan lokasi bandar udara. - Pengaturan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.

Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 diancam dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).