Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 2/2018 · Perda Kota Palu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2018Tanggal Penetapan:3 Juli 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku03 Juli 2018
Tanggal Penetapan03 Juli 2018
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar perumahan yang layak bagi masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pembinaan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pemeliharaan dan perbaikan, peran serta masyarakat, serta sanksi administratif. Dalam pembinaan, diatur perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah daerah bertugas menyusun kebijakan dan strategi di bidang perumahan dan kawasan permukiman, melaksanakan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Penyelenggaraan perumahan meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan, termasuk penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan perumahan digunakan terutama sebagai fungsi hunian, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Selanjutnya, penyelenggaraan kawasan permukiman dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, sesuai dengan RTRW. Perencanaan kawasan permukiman meliputi peningkatan sumber daya perkotaan, mitigasi bencana, dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan kawasan permukiman dilakukan sesuai dengan indikasi program dalam dokumen RKP. Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya. Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan kawasan permukiman. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman. Masyarakat berperan serta dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14, 16, 17 ayat (3), 20, 21 ayat (3), 24 ayat (3), 26 ayat (1), dan 29 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha/pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan dan pencabutan izin usaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 39 dan 51 dikenakan sanksi administratif yang serupa.