di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 113.K/EK.05/MEM.E/2026 · Kepmen ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) dengan bahan bakar minyak (BBM) guna mewujudkan swasembada energi dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang selaras dengan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.
Secara substansial, Keputusan Menteri ini mewajibkan badan usaha BBM untuk melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial. Jenis pencampuran yang diatur meliputi: biodiesel dengan minyak solar (baik jenis BBM tertentu maupun umum), bioetanol dengan bensin, diesel biohidrokarbon dengan minyak solar (spesifikasi cetane number 51), serta bioavtur dengan avtur. Pencampuran tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan target implementasi minimal sesuai dengan penahapan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pelaksanaan penahapan ini mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan pembiayaan, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Khusus untuk pencampuran bioavtur, pelaksanaannya disesuaikan dengan skema kebutuhan mekanisme teknis angkutan udara. Selain itu, penetapan alokasi volume BBN untuk masing-masing badan usaha akan mengacu pada Keputusan Menteri tersendiri mengenai alokasi volume BBN.