Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 15/2006 · Perda Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2006 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD, serta tunjangan kesejahteraan. Selain itu, dilakukan perubahan pada komponen penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan menambahkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Besaran tunjangan komunikasi intensif ditetapkan paling tinggi 3 kali uang representasi Ketua DPRD, sementara dana operasional Ketua DPRD paling tinggi 6 kali uang representasi dan Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 kali uang representasi. Pajak penghasilan atas tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibebankan kepada masing-masing penerima. Terakhir, diatur mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta pengelolaan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)