Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 26/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum untuk pemungutan retribusi rumah potong hewan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Rumah Potong Hewan sebagai retribusi atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan.
  4. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Pengaturan mengenai pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, termasuk penolakan pemotongan jika hewan sakit atau dalam keadaan bunting/produktif.
  6. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis dan jumlah hewan yang dipotong, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah.
  8. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penyetoran ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.