Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004 tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Banjar Tahun 2004-2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 47/2004 · Perda Kota Banjar No. 47 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategik Pemerintah Kota Banjar Tahun 2004-2009
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 47 Tahun 2004 tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Banjar Tahun 2004-2009 menetapkan rencana lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan program pembangunan Kota Banjar. Latar belakangnya adalah Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 yang mewajibkan setiap daerah menetapkan Renstra setelah kepala daerah dilantik. Tujuan penyusunan Renstra adalah untuk mengarahkan seluruh dimensi kebijakan pembangunan Kota Banjar sebagai pedoman taktis strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan publik. Sasaran penyusunan Renstra adalah mewujudkan komitmen dan konsistensi perencanaan serta pelaksanaan program berdasarkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta lingkungan strategis. Renstra ini dijabarkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sebagai media penilaian pelaksanaan Renstra dan pertanggungjawaban Walikota. Pengukuran dan evaluasi kinerja tahunan Renstra mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 dan Keputusan LAN RI Nomor 239/IX/2003.

1. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali paling lambat akhir tahun 2009.

(-)