Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Soppeng yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan berbasis agropolitan dan pariwisata, serta memperhatikan integrasi pertahanan dan keamanan negara.
Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, peningkatan akses pelayanan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Selain itu, kebijakan mencakup pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup, penetapan kawasan perlindungan, perwujudan keserasian kegiatan budidaya, pengembangan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal, pengembangan kawasan strategis ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan seperti Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Watansoppeng, Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) Takalala dan Batu-Batu, serta Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di beberapa kecamatan. Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat dan danau, sementara sistem jaringan prasarana lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan.
Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi dan kabupaten yang diprioritaskan penataan ruangnya karena pengaruh penting dalam lingkup kabupaten di bidang ekonomi, sumber daya alam, dan/atau lingkungan.