Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SOPPENG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 8/2012 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SOPPENG
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku20 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Soppeng yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan berbasis agropolitan dan pariwisata, serta memperhatikan integrasi pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, peningkatan akses pelayanan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Selain itu, kebijakan mencakup pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup, penetapan kawasan perlindungan, perwujudan keserasian kegiatan budidaya, pengembangan potensi pariwisata berbasis kearifan lokal, pengembangan kawasan strategis ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan seperti Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Watansoppeng, Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) Takalala dan Batu-Batu, serta Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di beberapa kecamatan. Sistem jaringan prasarana utama meliputi transportasi darat dan danau, sementara sistem jaringan prasarana lainnya mencakup energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan pengelolaan lingkungan. Pola ruang wilayah terdiri dari kawasan lindung (perlindungan kawasan bawahannya, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi, dan lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis provinsi dan kabupaten yang diprioritaskan penataan ruangnya karena pengaruh penting dalam lingkup kabupaten di bidang ekonomi, sumber daya alam, dan/atau lingkungan.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.