Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 3/2013 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelayanan Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 7, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 07); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 8, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 08); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 11, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelayanan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 12, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 16, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 16); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2005 tentang Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 18, Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2006 Nomor 10);

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha mencakup pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.