Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi daerah diklasifikasikan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum meliputi pelayanan persampahan/kebersihan, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir di tepi jalan umum, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha mencakup pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air, dan penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu meliputi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin usaha perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif.