Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 15/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2003 Nomor 7 Seri B Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan pengaturan mengenai sistem pemungutan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain dengan pembayaran, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%), dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pajak yang masih terutang ditagih sesuai dengan ketentuan perundangan yang mendasarinya.

1. Wajib Pajak Penerangan Jalan yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Wajib Pajak Penerangan Jalan yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 174 ayat (2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 177 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.