Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga Kota Mojokerto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian definisi dengan menambahkan pengertian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu untuk individu atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini mempertegas kewajiban Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendaftarkan Warga Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kategori Pekerja Rentan yang diatur mencakup tukang becak, tukang ojek, petani, wirausaha rentan, pendorong gerobak sampah, serta pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota.
Proses pendaftaran dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto dengan melengkapi dokumen administratif seperti formulir pendaftaran, KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan penghasilan bagi pekerja rentan. Terkait pendanaan, pembayaran iuran dapat dibebankan pada APBD Kota atau sumber dana sah lainnya, dengan mekanisme penganggaran yang harus dikoordinasikan oleh OPD terkait. OPD yang membidangi urusan sosial, pertanian, dan ketenagakerjaan diberikan mandat untuk membantu, memonitoring tata cara pendaftaran, serta memastikan kelengkapan dokumen kepesertaan.