Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KEPATUHAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mojokerto 53/2025 · Perwali Kota Mojokerto No. 53 Tahun 2025 · Perwali Kota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:30 Desember 2025
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 94 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN KEPATUHAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku30 Desember 2025
Tanggal Penetapan30 Desember 2025
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2023.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga Kota Mojokerto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara substansial, peraturan ini melakukan penyesuaian definisi dengan menambahkan pengertian Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu untuk individu atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan. Selain itu, peraturan ini mempertegas kewajiban Pemerintah Kota melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendaftarkan Warga Miskin Ekstrem dan Pekerja Rentan ke dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kategori Pekerja Rentan yang diatur mencakup tukang becak, tukang ojek, petani, wirausaha rentan, pendorong gerobak sampah, serta pekerja rentan lainnya yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kota. Proses pendaftaran dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto dengan melengkapi dokumen administratif seperti formulir pendaftaran, KTP, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan penghasilan bagi pekerja rentan. Terkait pendanaan, pembayaran iuran dapat dibebankan pada APBD Kota atau sumber dana sah lainnya, dengan mekanisme penganggaran yang harus dikoordinasikan oleh OPD terkait. OPD yang membidangi urusan sosial, pertanian, dan ketenagakerjaan diberikan mandat untuk membantu, memonitoring tata cara pendaftaran, serta memastikan kelengkapan dokumen kepesertaan.

(-)

(-)