Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi

Juga dikenal sebagai: Permenperin 9/2024 · Permenperin No. 9 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:3 April 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan03 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor Perkakas Tangan Setengah Jadi. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan alternatif barang setengah jadi bagi industri perkakas tangan dalam menunjang proses produksi.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Menteri Perindustrian mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertek dan perubahannya kepada Direktur Jenderal.
  2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 25931 (bidang usaha industri alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian) dan telah menyampaikan data industri melalui SIINas. Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi harus digunakan untuk keperluan produksi sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Perusahaan Industri harus memiliki Pertek sebelum memperoleh Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
    • Perusahaan Industri wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan penggunaan Perkakas Tangan Setengah Jadi secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
    • Perusahaan Industri harus memiliki Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri (LHVKI) untuk memperoleh Pertek.

Pertek berlaku selama 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal penerbitan dan dapat diajukan perubahan jika terdapat perubahan data atau jumlah alokasi kebutuhan impor. Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan VKI kepada Direktur Jenderal.

(-)

1. Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Pertimbangan Teknis dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis. 2. Perusahaan Industri yang melaksanakan Pertimbangan Teknis tidak sesuai dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan Pertimbangan Teknis disertai rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor. 3. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dikenai sanksi peringatan tertulis. 4. Lembaga Pelaksana Verifikasi yang melaksanakan VKI tidak sesuai dikenai sanksi peringatan tertulis atau pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.