Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2009 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada daerah Kabupaten Takalar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penerimaan sumbangan, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan tuntutan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, atau sumbangan serupa yang diberikan secara ikhlas dan tidak mengikat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dinas Pengelola Keuangan Daerah dibantu instansi terkait menyelenggarakan penerimaan sumbangan.
  3. Semua hasil penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetor ke kas daerah dan dicantumkan dalam APBD, serta dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
  4. Sumbangan berupa barang bergerak dan tidak bergerak menjadi kekayaan daerah dan dikelola sebagai milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pemberian sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak.

(-)

(-)