Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2024 · PERPRES No. 98 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2024Tanggal Penetapan:10 September 2024
Perlindungan Hak AsasiPenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2024
Tanggal Penetapan10 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan menetapkan penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh Pemerintah Pusat. Pelayanan ini mencakup penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pelayanan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Pelayanan terpadu juga mencakup penanganan kasus berdasarkan rujukan dari UPTD PPA provinsi, serta memberikan layanan kepada keluarga korban dan saksi sesuai kebutuhan. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi dan asesmen kasus guna menentukan kebutuhan korban, yang kemudian diikuti dengan rapat koordinasi untuk penyelenggaraan layanan. Layanan harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

(-)

(-)