Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan menetapkan penyelenggaraan pelayanan terpadu oleh Pemerintah Pusat. Pelayanan ini mencakup penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Penyelenggaraan pelayanan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, dikoordinasikan oleh Menteri yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pelayanan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan saksi dan korban. Pelayanan terpadu juga mencakup penanganan kasus berdasarkan rujukan dari UPTD PPA provinsi, serta memberikan layanan kepada keluarga korban dan saksi sesuai kebutuhan. Menteri bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi dan asesmen kasus guna menentukan kebutuhan korban, yang kemudian diikuti dengan rapat koordinasi untuk penyelenggaraan layanan. Layanan harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.