Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 18/2008 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2008Tanggal Penetapan:10 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku04 Desember 2008
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, tertib administrasi pemerintah daerah, serta menggali dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan dipungut atas jasa pelayanan ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pemberian surat keterangan, rekomendasi, salinan, kutipan surat izin dan akte tertentu, pengesahan/legalisasi tanda tangan pejabat, dan surat penyaksian. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan jasa pelayanan ketatausahaan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan.
  4. Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan. Peraturan ini juga mengatur tarif untuk berbagai jenis surat dan rekomendasi.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan tata cara pemungutan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar Retribusi maka jasa ketatausahaan yang diberikan dinyatakan tidak berlaku/ tidak sah. 2. Barang siapa yang sengaja atau lalai tidak mentaati ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dihukum dengan Pidana Kurungan paling lama 6 (Enam,) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).