Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 15/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Majalengka kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakang dari peraturan ini adalah adanya hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM, dengan tujuan mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan menyelesaikan piutang negara pada PDAM.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menyehatkan dan meningkatkan kemampuan finansial PDAM, menyelesaikan hutang PDAM terhadap Pemerintah, memperkuat struktur permodalan, memperluas layanan penyediaan air minum/air bersih, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sasaran penyertaan modal ini adalah PDAM Kabupaten Majalengka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis penyertaan modal yang berupa non kas yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Majalengka, serta bentuk penyertaan modal yang merupakan investasi jangka panjang permanen. Nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp. 2.353.620.000,- yang bersumber dari hibah non kas dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertugas memberikan penyertaan modal non kas kepada PDAM, menjadi pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan, dan mencatat penyertaan modal dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah. PDAM bertugas mencatat penyertaan modal dan penyelesaian utang, serta melaksanakan tujuan penyertaan modal. Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan.

(-)

(-)