Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pendaratan Dan Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 10/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2003Tanggal Penetapan:9 Desember 2003
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pendaratan Dan Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku30 Desember 2003
Tanggal Penetapan09 Desember 2003
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaratan dan Pelelangan Ikan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menjadikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas TPI oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau PD Pasar.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas TPI.
  3. Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelelangan ikan dan berwenang menyediakan TPI beserta perlengkapannya, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan pelelangan.
  5. Koperasi dapat ditunjuk sebagai penyelenggara pelelangan ikan dengan memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat izin dari Bupati. Jika tidak ada koperasi yang memenuhi syarat, Dinas Perikanan dan Kelautan dapat ditunjuk.
  6. Ikan hasil tangkapan harus dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk keperluan keluarga nelayan, olah raga, penelitian, atau ekspor dan pola kemitraan dengan persetujuan Bupati.
  7. Pemerintah Daerah menyediakan TPI dengan perlengkapannya, yang dibebankan pada APBD dan APBN.
  8. Pungutan retribusi sebesar 5% dari hasil jual ikan dikenakan atas pemakaian TPI.
  9. Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah setelah dipotong biaya lelang sebesar 30%, yang dialokasikan untuk dana sosial, operasional, asuransi, dan tabungan nelayan.
  10. Ikan yang diekspor atau hasil tangkapan pola kemitraan dikenakan retribusi 5% dari pedoman harga ikan yang dikeluarkan oleh Bupati, tanpa biaya lelang.
  11. Biaya pembinaan, operasional, pemeliharaan, dan pengawasan terpadu sebesar 10% dari nilai pungutan retribusi harus mendapat persetujuan Bupati.
  12. Tidak ada uang perangsang bagi instansi pemungut retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Hukum Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).