Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 24/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 24 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Penanaman ModalHukum Pemerintahan DaerahInvestasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 97 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Bupati ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan terkini serta kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (yang membawahi Subbagian Umum serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana), Koordinator Jabatan Fungsional Penanaman Modal, dan Koordinator Jabatan Fungsional Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Dinas memiliki tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, pelaporan, serta administrasi. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif, termasuk penyusunan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, hukum, dan urusan rumah tangga. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan tim teknis untuk mendukung pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, serta menetapkan prinsip tata kerja yang mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas organisasi.

(-)

(-)