Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2017 · Permenhan No. 4 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2017Tanggal Penetapan:31 Maret 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 April 2017
Tanggal Penetapan31 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden terkait rencana tata ruang kawasan perbatasan di beberapa provinsi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan wilayah perbatasan guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Kebijakan ini mencakup pengamanan wilayah perbatasan darat, laut, udara, dan pulau-pulau kecil terluar. Pengamanan dilakukan melalui pembangunan dan pemberdayaan sarana pertahanan, patroli, dan kerja sama dengan negara tetangga. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan dan operasional pengamanan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)