di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 4/2017 · Permenhan No. 4 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden terkait rencana tata ruang kawasan perbatasan di beberapa provinsi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan wilayah perbatasan guna menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Kebijakan ini mencakup pengamanan wilayah perbatasan darat, laut, udara, dan pulau-pulau kecil terluar. Pengamanan dilakukan melalui pembangunan dan pemberdayaan sarana pertahanan, patroli, dan kerja sama dengan negara tetangga. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan dan operasional pengamanan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.