Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 3/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Maret 2011
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2007).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pacitan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk mengatur susunan Dinas Daerah Kabupaten Pacitan.
  2. Bagian kedelapan diubah, berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pasal 17 diubah untuk mengatur susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Administrasi Kependudukan, Bidang Perkembangan Kependudukan, Bidang Pencatatan Sipil, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Pasal 18 diubah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai unsur pelaksana teknis daerah di bidang administrasi kependudukan.
  5. Pasal 29 diubah untuk mengatur susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, termasuk Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan, Bidang Aset, Bidang Akuntansi dan Penatausahaan Keuangan, Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pasar, Unit Pelaksana Teknis Pengelola Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Bumi dan Bangunan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Lampiran VIII dan XIV diubah sesuai dengan Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

(-)

(-)