Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2002 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2002Tanggal Penetapan:19 Februari 2002
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTerminal Penumpang
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku20 Februari 2002
Tanggal Penetapan19 Februari 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 tentang Terminal Bus. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang bertujuan untuk menata terminal penumpang agar pelayanan jasa transportasi dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, serta meningkatkan fasilitas dan prasarana terminal. Latar belakangnya adalah meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di terminal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitas Terminal: Terdiri dari fasilitas utama (jalur pemberangkatan/kedatangan, tempat parkir, kantor terminal, ruang tunggu, menara pengawas, loket, rambu, pos keamanan, musholla) dan fasilitas penunjang (toilet, kios, ruang pengobatan, ruang informasi, telepon umum, tempat penitipan kendaraan, taman).
  2. Daerah Kewenangan Terminal: Meliputi daerah lingkungan kerja terminal (fasilitas utama dan penunjang) dan daerah pengawasan lingkungan (di luar lingkungan kerja terminal).
  3. Lokasi Terminal: Penentuan lokasi memperhatikan rencana kebutuhan simpul transportasi, tata ruang, kepadatan lalu lintas, keterpaduan moda transportasi, topografi, dan kelestarian lingkungan.
  4. Pembangunan Terminal: Harus dilengkapi rancangan bangun, analisis dampak lalu lintas, dan analisis dampak lingkungan. Pembangunan dilaksanakan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD, dapat melibatkan badan hukum Indonesia.
  5. Penyelenggaraan Terminal: Meliputi pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan operasional), pemeliharaan, dan penertiban terminal.
  6. Perizinan Penggunaan Kios: Setiap orang/badan yang menjalankan usaha di terminal harus memiliki izin dari Walikota.
  7. Tata Tertib Terminal: Semua pihak harus tunduk pada ketentuan pengelola terminal. Bus umum wajib masuk terminal sesuai izin trayek.
  8. Retribusi Terminal: Pungutan atas jasa pelayanan terminal.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Walikota sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap Pasal 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, dan 27 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).