Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Terminal Penumpang bertujuan untuk menata terminal penumpang agar pelayanan jasa transportasi dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur, serta meningkatkan fasilitas dan prasarana terminal. Latar belakangnya adalah meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang jasa transportasi di terminal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fasilitas Terminal: Terdiri dari fasilitas utama (jalur pemberangkatan/kedatangan, tempat parkir, kantor terminal, ruang tunggu, menara pengawas, loket, rambu, pos keamanan, musholla) dan fasilitas penunjang (toilet, kios, ruang pengobatan, ruang informasi, telepon umum, tempat penitipan kendaraan, taman).
- Daerah Kewenangan Terminal: Meliputi daerah lingkungan kerja terminal (fasilitas utama dan penunjang) dan daerah pengawasan lingkungan (di luar lingkungan kerja terminal).
- Lokasi Terminal: Penentuan lokasi memperhatikan rencana kebutuhan simpul transportasi, tata ruang, kepadatan lalu lintas, keterpaduan moda transportasi, topografi, dan kelestarian lingkungan.
- Pembangunan Terminal: Harus dilengkapi rancangan bangun, analisis dampak lalu lintas, dan analisis dampak lingkungan. Pembangunan dilaksanakan oleh Walikota dengan persetujuan DPRD, dapat melibatkan badan hukum Indonesia.
- Penyelenggaraan Terminal: Meliputi pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan operasional), pemeliharaan, dan penertiban terminal.
- Perizinan Penggunaan Kios: Setiap orang/badan yang menjalankan usaha di terminal harus memiliki izin dari Walikota.
- Tata Tertib Terminal: Semua pihak harus tunduk pada ketentuan pengelola terminal. Bus umum wajib masuk terminal sesuai izin trayek.
- Retribusi Terminal: Pungutan atas jasa pelayanan terminal.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administrasi, penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.