Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 4/2020 · Perda Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2020Tanggal Penetapan:15 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku15 Oktober 2020
Tanggal Penetapan15 Oktober 2020
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula: Rp1.870.229.932.401,00
    • Bertambah: Rp119.020.094.294,83
    • Jumlah setelah perubahan: Rp1.989.250.026.695,83
  2. Belanja Daerah:
    • Semula: Rp1.878.229.932.401,00
    • Bertambah: Rp123.146.016.802,03
    • Jumlah setelah perubahan: Rp2.001.375.949.203,03
    • Defisit setelah perubahan: (Rp12.125.922.507,20)
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan:
      • Semula: Rp11.000.000.000,00
      • Bertambah: Rp4.125.922.507,20
      • Jumlah setelah perubahan: Rp15.125.922.507,20
    • Pengeluaran:
      • Semula: Rp3.000.000.000,00
      • Tidak bertambah/berkurang
      • Jumlah setelah perubahan: Rp3.000.000.000,00
    • Pembiayaan Neto setelah perubahan: Rp12.125.922.507,20
    • Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan: Rp0,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)