Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 2/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2004Tanggal Penetapan:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku21 April 2004
Tanggal Penetapan21 April 2004
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5) beserta Lampirannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 4) Pasal I Poin A beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Pencabutan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai konsekuensi logis dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. Pertimbangan pencabutan meliputi kewenangan pemerintah daerah, karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah, serta aspek personel, perlengkapan, dan pembiayaan. Prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, profesionalisme, serta visi dan misi yang jelas menjadi dasar dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.

(-)

(-)