Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2020 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perubahan APBD meliputi penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran. Secara rinci, peraturan ini mengatur perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai jenis-jenis pendapatan, seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.