di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 2/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan menata sistem perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan pengguna jasa perparkiran, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan sarana dan prasarana lalu lintas yang tersedia.
Perubahan meliputi pengelolaan perparkiran yang dapat dilaksanakan secara swakelola dan/atau pihak ketiga melalui lelang atau penunjukan. Pengelola perparkiran bertanggung jawab atas kegiatan perparkiran, kebersihan, pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban, serta wajib memungut dan menyetorkan retribusi parkir ke Kas Daerah. Pihak ketiga wajib memiliki NPWRD dan NPWP. Pengelolaan parkir tidak tetap harus mendapat izin Bupati. Target pendapatan parkir ditetapkan oleh Bupati berdasarkan hasil survei potensi.
Petugas parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal, menata kendaraan dengan tertib, menjaga kebersihan dan keamanan, serta menyerahkan karcis sebagai bukti pembayaran.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir, seperti parkir di tempat terlarang, mengganggu fungsi jalan, atau ditinggalkan lebih dari 2x24 jam. Pemindahan dilakukan oleh SKPD dengan cara pencabutan pentil, penggembokan, penderekan, atau penyimpanan di tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Keamanan kendaraan yang dipindahkan dijamin dan diadministrasikan dengan tertib.