Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 angka delapan, Pasal 97, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 119). 2. Pasal I point tiga Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi, sehingga perlu pengendalian untuk menjamin kenyamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa pengendalian menara telekomunikasi.
  3. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi, dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi (honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya).

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.