Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan APBD ini didasarkan pada Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan Substansial:

APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 meliputi:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.785.139.506.071,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 1.827.508.350.914,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Defisit sebesar (Rp. 42.368.844.843,00).
  • Pembiayaan Daerah yang terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan sebesar Rp. 49.237.212.843,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.868.368.000,00.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu.

(-)

(-)