di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan APBD ini didasarkan pada Pasal 309 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran.
Ketentuan Substansial:
APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan peraturan sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu.