Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak/Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 2/2006 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak/Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 04 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemungutan Kayu pada Tanah Milik (IPKTM).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemanfaatan kayu pada hutan hak/rakyat di Kabupaten Muna. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pemberian izin pemanfaatan kayu pada hutan hak/rakyat, baik hasil budidaya maupun bukan budidaya, dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan dan keseimbangan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Hutan Hak/Rakyat, Retribusi IPKR, dan SKSHH. 2. **Asas dan Tujuan**: Pemanfaatan kayu dilaksanakan berdasarkan asas manfaat dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi. 3. **Tata Cara Permohonan**: Mengatur proses pengajuan permohonan izin oleh perorangan, kelompok, atau badan hukum yang memiliki hutan milik, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. 4. **Penetapan Retribusi**: Menetapkan besaran retribusi berdasarkan volume kayu dan jenisnya (hasil budidaya atau bukan budidaya), serta jangka waktu izin. 5. **Dokumen Angkutan**: Menentukan dokumen yang digunakan untuk pengangkutan kayu, yaitu SKSHH, dan DKA untuk pengangkutan dari hutan milik ke TPn. 6. **Kewajiban dan Hak Pemegang Izin**: Pemegang izin wajib membayar retribusi dan berhak mendapatkan pelayanan atas legalitas dan peredaran kayu. 7. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pemberian izin pemanfaatan kayu, dan subjeknya adalah pihak yang memperoleh izin. 8. **Struktur dan Tarif Retribusi**: Menetapkan struktur tarif berdasarkan satuan meter kubik dan membedakan tarif antara kayu hasil budidaya dan bukan budidaya. 9. **Larangan**: Melarang penebangan pohon di sekitar mata air, sungai, dan pantai, serta pohon yang dilindungi. Juga melarang pemindahtanganan izin dan pemanfaatan kayu tanpa izin.

(-)

Pemegang izin PKR dapat diberi sanksi berupa: 1. Penghentian pelayanan administrasi. 2. Pencabutan Izin PKRnya.