Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 12/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 12 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Pendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Purbalingga. ADD bertujuan untuk membantu membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, termasuk menanggulangi kemiskinan, meningkatkan perencanaan pembangunan desa, meningkatkan infrastruktur perdesaan, meningkatkan nilai keagamaan dan sosial budaya, meningkatkan ketentraman dan ketertiban, meningkatkan pelayanan masyarakat, mendorong keswadayaan dan gotong royong, meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDesa, meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kemampuan aparatur desa, meningkatkan daya saing produk desa, dan meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan ekonomi.

ADD bersumber dari APBD yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah, minimal 10% setelah dikurangi belanja pegawai. Pengelolaan ADD berasaskan merata dan adil, dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran, hemat, terarah, dan terkendali. Penggunaannya dialokasikan 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, dan 70% untuk biaya kegiatan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran dan pencairan ADD dilaksanakan melalui mekanisme belanja bantuan keuangan. Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban membina pelaksanaan pengelolaan ADD.

1. Semua peraturan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Kelurahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap penyimpangan penggunaan ADD diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bupati dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pengelolaan ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabel.