Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2007. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan asumsi kebijakan umum APBD yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Hal ini berdampak pada penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 1.616.142.600.207,35, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.786.806.337.918,35, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 170.663.737.711,00, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga merinci jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah setelah perubahan, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.