Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur Wakil Bupati Dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: PP 102/2014 · PP No. 102 Tahun 2014 · PP Nomor 102 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:1 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianPemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur Wakil Bupati Dan Wakil Walikota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2014
Tanggal Penetapan01 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pengusulan dan pengangkatan pejabat wakil kepala daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengusulkan calon wakil mereka, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jumlah wakil yang dapat diangkat berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengusulkan calon wakil dalam jangka waktu tertentu setelah pelantikan kepala daerah, serta persyaratan administratif dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon wakil.

1. Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

1. Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan teguran tertulis dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota.