di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan Dan Pengangkatan Wakil Gubernur Wakil Bupati Dan Wakil Walikota
Juga dikenal sebagai: PP 102/2014 · PP No. 102 Tahun 2014 · PP Nomor 102 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai proses pengusulan dan pengangkatan pejabat wakil kepala daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengusulkan calon wakil mereka, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon wakil. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jumlah wakil yang dapat diangkat berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mengusulkan calon wakil dalam jangka waktu tertentu setelah pelantikan kepala daerah, serta persyaratan administratif dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon wakil.