Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 9

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 9/2022 · Peraturan BIN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat yang Berwenang di BIN dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut, berdasarkan beban kerja dengan indikator jenis bidang kegiatan/operasi intelijen, kompleksitas perkembangan peralatan intelijen, serta kompleksitas sistem dan metodologi intelijen.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

Ketentuan Substansial:

  • Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen di BIN.
  • Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
    • jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
    • kompleksitas perkembangan peralatan intelijen; dan
    • kompleksitas sistem dan metodologi intelijen
  • Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada BIN.
  • Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen bertugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
  • Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
    • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
    • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
    • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
    • Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.

(-)

(-)