di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 9/2022 · Peraturan BIN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Badan Intelijen Negara ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat yang Berwenang di BIN dalam menyusun kebutuhan jabatan tersebut, berdasarkan beban kerja dengan indikator jenis bidang kegiatan/operasi intelijen, kompleksitas perkembangan peralatan intelijen, serta kompleksitas sistem dan metodologi intelijen.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
Ketentuan Substansial: