Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/3/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/PER/M.KOMINFO/3/2010 · Permenkominfo No. 4/PER/M.KOMINFO/3/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Perencanaan Pembangunan NasionalTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER.M/KOMINFO/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran kinerja bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. IKU digunakan untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2010-2014. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Inspektorat Jenderal wajib melakukan review atas capaian kinerja unit kerja untuk memastikan keandalan informasi dalam laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkannya kepada Menteri.

(-)

(-)