di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Perubahan anggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan dan prioritas daerah yang berubah.