Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2023Tanggal Penetapan:2 Mei 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku02 Mei 2023
Tanggal Penetapan02 Mei 2023
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
  2. Mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
  3. Memperkuat peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Prinsip-prinsip pengembangan KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Arah kebijakan pengembangan KLA dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA, mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan, menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Strategi utama perwujudan KLA meliputi peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai elemen masyarakat (orang perorang, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, dan anak), serta peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Tahapan pengembangan KLA meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan penetapan peringkat KLA.

(-)

(-)