Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menata pola angkutan jalan, meningkatkan pengendalian dan pengawasan, serta meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Trayek.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian izin trayek dan izin insidentil oleh Kepala Daerah atau Dinas Perhubungan.
- Pengawasan izin trayek melalui Kartu Pengawasan.
- Penentuan subjek retribusi (orang pribadi dan badan hukum pemilik kendaraan bermotor) dan objek retribusi (pelayanan izin trayek dan izin insidentil).
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan survei muatan dan jenis/kapasitas tempat duduk.
- Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak untuk menutup biaya penyelenggaraan izin.
- Besaran retribusi izin trayek bervariasi berdasarkan kapasitas tempat duduk, dan retribusi izin insidentil ditetapkan per unit kendaraan.
- Tata cara pemungutan retribusi melalui pengisian Surat Penetapan Standar Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar.
- Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.