Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 5/2005 · Perda Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2005Tanggal Penetapan:29 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku30 Juni 2005
Tanggal Penetapan29 Juni 2005
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek dan Operasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menata pola angkutan jalan, meningkatkan pengendalian dan pengawasan, serta meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Izin Trayek. Ketentuan substansial meliputi: - Pemberian izin trayek dan izin insidentil oleh Kepala Daerah atau Dinas Perhubungan. - Pengawasan izin trayek melalui Kartu Pengawasan. - Penentuan subjek retribusi (orang pribadi dan badan hukum pemilik kendaraan bermotor) dan objek retribusi (pelayanan izin trayek dan izin insidentil). - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan survei muatan dan jenis/kapasitas tempat duduk. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada keuntungan yang layak untuk menutup biaya penyelenggaraan izin. - Besaran retribusi izin trayek bervariasi berdasarkan kapasitas tempat duduk, dan retribusi izin insidentil ditetapkan per unit kendaraan. - Tata cara pemungutan retribusi melalui pengisian Surat Penetapan Standar Obyek Retribusi Daerah (SPdORD) dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). - Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat membayar. - Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.