Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk yang beredar di masyarakat. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi petugas untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dengan pembinaan teknis atau sanksi administratif. Pengawasan dilakukan pada fasilitas produksi dan distribusi, penandaan, promosi, dan monitoring efek samping. Temuan hasil pengawasan dikategorikan menjadi minor, mayor, dan kritis, yang masing-masing memerlukan tindak lanjut yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pembuatan produk, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan.