Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 5/2016 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Majene Nomor 37.a tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majene kepada Perusahaan Daerah Serba Usaha kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusda, yang dianggap perlu melalui penambahan penyertaan modal daerah. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara dan Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusda, meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Sebelum peraturan ini ditetapkan, Pemerintah Daerah telah memiliki dana penyertaan modal sebesar Rp. 700.000.000,00. Pemerintah Daerah akan memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,00 selama 5 tahun, yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2017-2021. Besarnya penambahan modal setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan.

Bupati melakukan pembinaan kepada Perusda sebagai penerima penyertaan modal. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Bupati, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten.

(-)

(-)