Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat, meningkatkan harkat dan martabat daerah, memperkuat karakter daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempertahankan kearifan lokal, mengamankan aset budaya, dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Cagar Budaya: Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk persyaratan usia, nilai sejarah, dan nilai budaya.
  2. Pemilikan dan Penguasaan: Mengatur kepemilikan dan penguasaan cagar budaya oleh individu, masyarakat hukum adat, dan pemerintah daerah, serta persyaratan dan batasan terkait pengalihan kepemilikan.
  3. Penemuan dan Pencarian: Mengatur prosedur pelaporan penemuan benda cagar budaya, hak kompensasi bagi penemu, serta ketentuan mengenai pencarian cagar budaya.
  4. Register Cagar Budaya: Menetapkan prosedur pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya dalam register daerah.
  5. Pelestarian: Mengatur upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
  6. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Menetapkan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk koordinasi, pengawasan, dan penyidikan.
  7. Pendanaan: Mengatur sumber pendanaan untuk pelestarian cagar budaya, termasuk anggaran daerah, hasil pemanfaatan cagar budaya, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan cagar budaya, serta sanksi pidana bagi pelanggar.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya tanpa izin diancam pidana sesuai Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2010. 2. Tidak melaporkan penemuan Cagar Budaya (Pasal 24 ayat (1)) diancam pidana sesuai Pasal 102 UU No. 11 Tahun 2010. 3. Melakukan pencarian Cagar Budaya tanpa izin (Pasal 27 ayat (3)) diancam pidana sesuai Pasal 103 UU No. 11 Tahun 2010. 4. Mencegah upaya pelestarian Cagar Budaya (Pasal 50) diancam pidana sesuai Pasal 104 UU No. 11 Tahun 2010. 5. Merusak Cagar Budaya (Pasal 60 ayat (1)) diancam pidana sesuai Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010. 6. Mencuri Cagar Budaya (Pasal 60 ayat (2)) diancam pidana sesuai Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2010. 7. Memindahkan Cagar Budaya tanpa izin (Pasal 61 ayat (1)) diancam pidana sesuai Pasal 107 UU No. 11 Tahun 2010. 8. Memisahkan Cagar Budaya tanpa izin (Pasal 61 ayat (2)) diancam pidana sesuai Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2010. 9. Membawa Cagar Budaya ke luar wilayah tanpa izin (Pasal 62 ayat (2)) diancam pidana sesuai Pasal 109 UU No. 11 Tahun 2010. 10. Mengubah fungsi ruang Situs/Kawasan Cagar Budaya tanpa izin (Pasal 73 ayat (1)) diancam pidana sesuai Pasal 110 UU No. 11 Tahun 2010. 11. Mendokumentasikan Cagar Budaya untuk komersial tanpa izin (Pasal 83) diancam pidana sesuai Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2010.