di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Benda Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat, meningkatkan harkat dan martabat daerah, memperkuat karakter daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempertahankan kearifan lokal, mengamankan aset budaya, dan mempromosikan warisan budaya daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan cagar budaya, serta sanksi pidana bagi pelanggar.