Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Polri 3/2018 · Perka Polri No. 3 Tahun 2018 · Perka Polri Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaHubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 373).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). HTCK bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan kerja, mengoptimalkan fungsi dan peran satuan fungsi (Satfung), serta meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan mekanisme kerja yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam pelaksanaan fungsi, peran, dan tugas pokok Polri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

HTCK Polri dilaksanakan dengan prinsip prosedural, efektif dan efisien, akuntabel, transparan, dan proporsional. Peraturan ini mengatur hubungan kerja secara vertikal, horizontal, diagonal, dan lintas sektoral. Hubungan vertikal meliputi hubungan antara Kapolri dengan Wakapolri dan unsur di bawahnya, serta antara Kapolda dengan Wakapolda dan unsur di bawahnya. Hubungan horizontal meliputi koordinasi dan kerja sama antar unsur pengawas dan pembantu pimpinan, unsur pelaksana tugas pokok, unsur pendukung, dan pelaksana tingkat kewilayahan. Hubungan diagonal meliputi koordinasi dan kerja sama antara berbagai unsur dalam organisasi Polri. Hubungan lintas sektoral meliputi koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri.

Susunan organisasi tingkat Markas Besar Polri terdiri dari unsur pimpinan, unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan, unsur pelaksana tugas pokok, dan unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Polri yang dilaksanakan oleh Kapolri, Kapolda, dan pengemban fungsi pengawasan.

(-)

(-)