Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Pidie Jaya Tahun 2014-2019 Di Kabupaten Pidie Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 4/2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:17 Oktober 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Pidie Jaya Tahun 2014-2019 Di Kabupaten Pidie Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan17 Oktober 2018
Tempat PenetapanMeureudu

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019 di Kabupaten Pidie Jaya (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 4 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMK Pidie Jaya tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini. Selanjutnya, Pasal 5 diubah sehingga perubahan RPJMK Pidie Jaya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam penyusunan RKPK setiap tahunnya dan bagi SKPK dalam menyusun perubahan Renstra SKPK serta seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2014-2019. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan Pasal 5A dan 5B, yang mengatur indikasi kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Pidie Jaya yang merupakan pagu indikatif yang akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan kemampuan keuangan dan penerimaan daerah serta kebijakan umum dan program prioritas pembangunan daerah. Pasal 5B mengatur bahwa perubahan RPJMK Pidie Jaya dilaksanakan oleh Bupati dan seluruh SKPK dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Pidie Jaya. Pasal 8 juga diubah, menyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan Pidie Jaya yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. Perubahan RPJMK menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai tahun 2019, dan dapat dijadikan sebagai RPJMK Pidie Jaya Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK Tahun 2019, sebelum ditetapkannya RPJMK Pidie Jaya Tahun 2019-2024 yang memuat visi dan misi Bupati periode selanjutnya.

1. Dokumen Perencanaan pembangunan Pidie Jaya yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini ditetapkan, dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Perubahan RPJMK menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai tahun 2019, dan dapat dijadikan sebagai RPJMK Pidie Jaya Transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK Tahun 2019, sebelum ditetapkannya RPJMK Pidie Jaya Tahun 2019-2024 yang memuat visi dan misi Bupati periode selanjutnya.

(-)