Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 26/2022 · Peraturan BRIN No. 26 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku22 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tata cara penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa logo berperan sebagai penggerak perubahan budaya kerja dan untuk memperkuat budaya organisasi serta sinergi tugas dan fungsi di lingkungan BRIN.

Tujuan penggunaan Logo adalah untuk menunjukkan identitas kelembagaan BRIN, memperkuat visi dan misi BRIN, mempersatukan tekad seluruh pegawai, dan meningkatkan citra serta kepercayaan publik terhadap BRIN.

Logo digunakan pada naskah dinas, stempel dinas, media cetak (buku, majalah, brosur), media digital (situs, media sosial, electronic flyer, buku digital), papan nama kantor, pakaian seragam, tanda pengenal, kartu nama, barang milik negara, cenderamata resmi, dan media lainnya atas persetujuan Sekretaris Utama. Setiap pegawai BRIN wajib menerapkan ketentuan penggunaan Logo. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas penggunaan, penempatan, dan pemeliharaan Logo.

Terdapat larangan penggunaan Logo untuk kegiatan individu yang tidak terkait kedinasan, kegiatan promosi komersial tanpa izin BRIN, oleh pihak di luar lingkungan BRIN, ditempatkan secara tidak pantas, dan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Logo juga dilarang dimodifikasi bentuk dan penempatannya.

(-)

1. Setiap pegawai yang melakukan penyalahgunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Logo yang menyebabkan pencemaran nama baik dan/atau kerugian bagi BRIN dituntut dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.