Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 1/2014 · Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2014Tanggal Penetapan:25 Juni 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku26 Juni 2014
Tanggal Penetapan25 Juni 2014
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2006 dan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 02);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Paser pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (Bankaltim). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Paser, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang selanjutnya akan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Bankaltim yang akan dianggarkan pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2014. Besaran penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp. 8.230.000.000,00 (delapan milyard dua ratus tiga puluh juta rupiah) dalam bentuk Modal Investasi, yang bersumber dari hasil dividen Tahun Buku 2011 dan 2012. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Modal Bank menjadi Rp 76.920.000.000,00 (tujuh puluh enam milyard sembilan ratus dua puluh juta rupiah).

Pengelolaan penambahan penyertaan modal sepenuhnya dikelola oleh Bankaltim, dengan pelaksanaan pengelolaan diatur berdasarkan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bupati melakukan pengawasan terhadap penambahan penyertaan modal, dengan menunjuk Inspektorat Kabupaten Paser untuk melakukan pengawasan tersebut.

(-)

(-)