Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/2024 · Permen KKP No. 28 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2024Tanggal Penetapan:25 November 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2024
Tanggal Penetapan25 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung yang kuat dan mandiri, serta memfasilitasi pembentukan kelembagaan tersebut.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penumbuhan kelembagaan, yang meliputi pembentukan Kelompok dan Gabungan Kelompok. Kelompok terdiri dari Pokdakan, KUB, Poklahsar, Kugar, Pokwisri, Pokmaswas, dan Kompak, dengan fungsi sebagai kelas belajar, wadah kerja sama, unit produktivitas, jaringan kemitraan, dan kemandirian usaha. Gabungan Kelompok berfungsi sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usaha produksi, pengolahan, pemasaran, serta keuangan mikro dan kecil.
  2. Persyaratan dan mekanisme pembentukan Kelompok dan Gabungan Kelompok, termasuk syarat kriteria dan unsur pengikat, serta proses verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pejabat berwenang.
  3. Asistensi pemenuhan kelengkapan administrasi Kelompok dan Gabungan Kelompok, meliputi penentuan susunan pengurus, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, rencana usaha, profil, dan buku administrasi.
  4. Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok, yang diklasifikasikan menjadi kelas pemula, lanjut, madya, dan utama.
  5. Pengembangan kelembagaan, yang meliputi peningkatan Kelas Kemampuan Kelompok dan transformasi Kelompok menjadi badan hukum, koperasi, atau korporasi.
  6. Pemantauan dan evaluasi terhadap penumbuhan dan pengembangan kelembagaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembubaran Kelompok dan Gabungan Kelompok, pelaporan, serta pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Kelompok dan Gabungan Kelompok yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.14/MEN/2012 tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kelompok yang telah memperoleh Kelas Kemampuan Kelompok berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.14/MEN/2012 disesuaikan klasifikasinya.

(-)