Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini menggantikan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012 mencakup pendapatan sebesar Rp. 882.586.663.589,07 dan belanja sebesar Rp. 881.690.249.329,85, menghasilkan surplus sebesar Rp. 896.414.259,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 72.791.482.545,51 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.313.138.780,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 66.478.343.764,71. Neraca per 31 Desember Tahun 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.270.642.243.307,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.805.310.031,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.263.836.933.275,94. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2012 mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2012 sebesar Rp. 71.667.571.294,51 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 67.498.078.643,93. Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2012 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)